Pelaksanaan Ujian Nasional
Pelaksanaan Ujian Nasional di Indonesia telah dimulai
sejak tahun 2004 silam, sebagai bagian dari rencana jangka panjang pemerintah
meningkatkan kualitas pendidikan nasional. pada awal pelaksanaannya mata
pelajaran yang diujikan bersifat umum meliputi bahasa Indonesia, matematika dan
bahasa inggris. namun pada tahun 2009 jumlah mata pelajaran yang diujikan
meningkat menjadi enam mata pelajaran yang disesuaikan dengan penjurusan siswa
(kelas Bahasa, IPA dan IPS). begitu pun standar nilai rata-rata ditingkatkan
secara bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 4.1 hingga sekarang rata-rata
5.5. Jika pada awalnya UN hanya diperuntukkan pada tingkat menengah atas (SMA)
sekarang meliputi juga SMP dan bahkan SD.
Berdasarkan definisi awalnya UN merupakan ujian tertulis
yang menjadi salah satu faktor penentu kelulusan siswa. sampai di sini tidak
ada masalah dan telah menjadi suatu keharusan dalam sistem pendidikan modern. permasalahan
muncul ketika UN diberlakukan secara nasional dan menjadi satu-satunya faktor
yang menentukan kelulusan siswa bersangkutan. dalam argumennya pemerintah
menekankan bahwa UN perlu terus dijalankan untuk meningkatkan kualitas SDM
Indonesia agar tidak semakin tertinggal dari negara-negara lainnya, dan untuk
kepentingan pemetaan pendidikan. dalam catatan pemerintah juga disebutkan bahwa
dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan jumlah kelulusan siswa, dan
betapa ternyata UN juga terbukti telah meningkatkan semangat belajar siswa dan
kualifikasi guru bersangkutan.
Sementara di sisi lain, sebagian budayawan dan pakar
pendidikan nasional kerap mengkritisi kebijakan standarisasi UN. Megawati
misalnya, dalam kapasitasnya sebagai budayawan, menilai UN sebagai anti
kebhinekaan karena mengabaikan perbedaan-perbedaan kultur lokal dan geografi;
sementara Winarno Surakhmad menilai UN sebagai salahsatu bentuk reduksionisme
pendidikan di Indonesia. Dalam pandangannya Indonesia tidak bisa diseragamkan,
harus ada pembedaan dan penekanan yang khas daerah masing-masing. Kritik
lainnya menyangkut efek domino negative dari diberlakukannya standarisasi UN
secara nasional, seperti: ditekannya kreativitas guru dan sekolah,
terpinggirkannya ilmu akhlaq dan budaya, tersitanya waktu luang siswa untuk
kegiatan mandiri sebagai akibat dari fokus siswa dan pihak sekolah terhadap UN
semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar